Hukum Tahlilan dan Talqin Menurut Ibnu Taimiyah

Penulis: Admin
Kamis, 07 Mei 2026 | 15.38 WITA · 15 Views
Hukum Tahlilan Menurut Ibnu Taimiyah

Tahlilan dan yasinan sudah mengakar di tengah masyarakat Indonesia. Tradisi ini sudah turun-temurun terpelihara di berbagai daerah, perkotaan maupun pedesaan. Pembacaan tahlilan biasanya dilaksanakan di masjid, rumah, atau musholla.

Dalam majelis itu, biasanya jamaah bersama-sama membaca tahlil, tahmid dan takbir, serta berdoa. Adapun pahala dari bacaan tersebut diniatkan untuk orang yang sudah meninggal, agar dosanya terampuni.

Meski begitu, tak semua masyarakat Indonesia yang bersedia melakukan tahlilan. Terdapat sebuah perbedaan pendapat di tengah umat Islam mengenai hukum tahlilan. Sebagian ada yang menerima, ada juga yang menolak.

Pasalnya, tahlilan dianggap perbuatan bid’ah. Pendapat ini biasanya datang dari kalangan yang mengaku diri sebagai pengikut salaf.

Pembahasan yang menarik terkait hukum tahlilan adalah pendapat dari Ibnu Taimiyah sendiri. Seorang ulama yang fatwanya banyak dikutip oleh kalangan para salafi. Bisa dibilang, setiap persoalan fikih dan akidah, ulama salafi senantiasa merujuk pada pendapat Ibnu Taimiyah.

Lantas bagaimana pendapat Ibnu Taimiyah sendiri mengenai hukum tahlilan?

Mengenai hukum tahlilan sendiri sebenarnya pernah ditanyakan pada Ibnu Taimiyah. Pertanyaan itu bisa dilihat dalam kitab Majmu’ al Fatawa, Jilid XXIV, halaman 324.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pembacaan tahlilan hukumnya boleh. Dan pahalanya yang dihadiahkan juga sampai pada si mayat tersebut.

Untuk lebih jelas, simak penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini:

سئل ; عن قراءة اهل الميت تصل اليه؟ والتسبيح والتحميد والتهليل والتكبير , اذا اهده الى الميت يصل اليه ثوابها ام لا؟

الجواب ; يصل الى الميت قراءة اهله والتسبيحهم وتكبيرهم وسائر ذكرهم الله تعالى , اذا اهوه الى الميت , وصل اليه. والله اعلم

Artinya: Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai bacaan keluarga untuk si mayit; seperti tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir. Apabila pahala bacaan itu dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal, apakah pahalanya akan sampai kepadanya atau tidak?

Ibnu Taimiyah menjawab: Bacaan mereka, seperti tasbih, takbir, dan seluruh zikir kepada Allah, apabila dihadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut akan sampai kepadanya.

Tak hanya itu, Ibnu Taimiyah juga sempat diajukan pertanyaan lebih spesifik, terkait seorang anak yang mengirim bacaan ayat Al-Qur’an, tahlil, hadiah puasa, dan ibadah lain—yang hadiah pahalanya diniatkan pada mayat—, apakah itu akan sampai atau tidak pada jenazah yang telah meninggal?

Menurut Ibnu Taimiyah, pahala bacaan tersebut sampai kepada mayat menurut mazhab Hanbali, Abu Hanifah, Syafi’i dan ulama dari kalangan mazhab Maliki, dan juga dari kalangan Syafi’i.

Meski demikian, ada juga sebagian ulama dari kalangan Syafi’i dan Maliki yang mengatakan tidak sampai. Sedangkan Ibnu Taimiyah sendiri menyebutkan bacaan tersebut sampai pada mayat.

سئل : هل القراة تصل الى الميت من الولد او لا? على المذهب الشافعي

الجواب ; اما وصول ثواب العبادة البدنية ; كالقرأة والصلاة والصوم فمذهب احمد و ابي حنيفة و طائفة من اصحاب مالك و الشافعي الى انها تصل وذهب اكثر اصحاب مالك والشافعي , الى انها لا تصل . والله اعلم

Artinya: Ibnu Taimiyah ditanya;Apakah bacaan dari seorang anak itu sampai kepada mayat atau tidak? Menurut Mazhab Syafi’i.

Ibnu Taimiyah menjawab; adapun kesampaian pahala ibadah badaniyah; seperti pahala bacaan Qur’an, shalat, puasa, maka menurut Ahmad bin Hanbal, Abi Hanifah, dan sekelompok dari Mazhab Maliki, dan Syafi’i bahwa pahala itu sampai pada mayit. Pun ada juga kebanyakan dari kalangan Maliki dan Syafi’i, bacaan itu tidak sampai (Majm’ al Fatawa, Jilid XXIV, halaman 324).

Selain itu, Ibnu Taimiyah pun membolehkan talqin di dalam kuburan. Sebab, pembacaan talqin senantiasa dilakukan oleh sekelomok sahabat Nabi. Di samping itu, beliau juga menilai pembacaan talqin, akan memberikan manfaat bagi si mayit, karena ia mendengar panggilan orang yang mentalqin-kan.

Ibnu Taimiyah berkata:

فَأَجَابَ:هَذَا التَّلْقِينُ الْمَذْكُورِ قَدْ نُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ: أَنَّهُمْ أَمَرُوا بِهِ كَأَبِي أمامة الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ.. فَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَد وَغَيْرُهُ مِنْ الْعُلَمَاءِ: إنَّ هَذَا التَّلْقِينَ لَا بَأْسَ بِهِ فَرَخَّصُوا فِيهِ وَلَمْ يَأْمُرُوا بِهِ، وَاسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد وَكَرِهَهُ طَائِفَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَغَيْرِهِمْ.

Artinya: Ibnu Taimiyah menjawab; Talqin ini yang disebutkan itu sesungguhnya dipraktikkan sekelompok sahabat Nabi— mereka menyuruh melaksanakan talqin—, seperti Abi Umamah Al Bahili dan selainnya. Maka karena ini berkata Imam Ahmad dan selainnya dari ulama; bahwa talqin, tidak apa-apa dilaksanakan , maka mengizinkan mereka pelaksanaannya, tetapi hukumnya tidak mewajibkan mereka.

Selain itu, ada juga sekelompok ulama dari kalangan Syafi’i dan Ahmad yang mengatakan hukumnya sunah. Di samping itu, ada juga yang mengatakan makruh hukumnya melaksanakan talqin— ini kebanyakan disebutkan oleh ulama dari kalangan mazhab Maliki dan selainnya (Majmu’ al Fatawa, Jilid XXIV, halaman 296).

Sebagai kesimpulan, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hukum tahlilan bagi mayit adalah boleh. Sementara pahala yang dihadiahkan keluarga, terutama anaknya mayit maka akan sampai pada mayit tersebut. Meskipun ia telah meninggal dunia.

Terakhir, Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa diperbolehkan juga untuk melaksanakan talqin untuk mayit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *